Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

    Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

    KOTA MADIUN - Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Sat Lantas  bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

    Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih., SIK  bersama Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota. 

    Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya  Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

    “Kami berharap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan, ”ujar Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih di sela memimpin kegiatan tersebut, Selasa (17/1)

    Ia menjelaskan  penggunaan knalpot brong melanggar  UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

    “Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya, “ kata AKP Vista Puji Ningsih .

    Ia menegaskan, kepada pedagang yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap menjual akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Akan kami teguran tertulis, pertama dan kedua. Jika masih menyediakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan, ”pungkas AKP Vista Puji Ningsih.

    kota madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hari Penerangan TNI AD ke-72, Korem 081/DSJ...

    Artikel Berikutnya

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Belasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

    Ikuti Kami